Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Panglima FBR Daeng Fery, Kepala Dibotakin hingga Tangan Diborgol

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |18:59 WIB
Polisi Tangkap Panglima FBR Daeng Fery, Kepala Dibotakin hingga Tangan Diborgol
Polres Tangsel menggelar rilis kasus bentrokan ormas (Foto: Hasan Kurniawan)
A
A
A

TANGERANG SELATAN - Panglima FBR Tangerang Selatan (Tangsel) Adi Aferi Amrani alias Daeng Fery ditangkap polisi dan dijadikan tersangka pelaku tindak kekerasan dalam sejumlah bentrok ormas.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menyebut, selain Daeng Fery, petugas juga mengamankan sebanyak 11 orang tersangka lain yang diduga terlibat aksi tindak kekerasan dan premanisme yang menyebabkan terjadinya bentrokan antarormas tersebut.

"Kejadian pada 13 Maret 2021, sudah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang membuat korban luka. Kejadian itu murni pengeroyokan," kata Iman, kepada Sindonews, di lokasi, Jumat (19/3/2021).

Dilanjutkan dia, dalam peristiwa itu, Daeng CS akan dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau pencurian dengan kekerasan atau tanpa hak bawa senjata tajam, sebagai mana dimaksud Pasal 170, Pasal 365, dan Pasal 2 UU Darurat No12 tahun 1951.

 Baca juga: Usai Bentrok Ormas, Polisi Amankan Sajam di Dekat Balai Kota Tangsel

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement