JAKARTA - Pihak terdakwa pelanggaran kekarantinaan kesehatan Habib Rizieq Shihab kisruh dengan pihak Kejaksaan di Rutan Bareskrim Polri. Sebab, Habib Rizieq bersikukuh menolak ikut sidang secara virtual atau online.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut, pihaknya tidak ikut campur mengenai hal ketika seseorang sudah resmi menjadi terdakwa. Hal itu merupakan domain dari Kejaksaan.
"Sekali lagi, hal seperti itu sekali lagi manajemen persidangan itu ada Hakim dengan Jaksa," kata Rusdi, Jakarta, Sabtu (20/3/2021).
Baca Juga: Sidang Kasus Habib Rizieq di RS Ummi Ditunda hingga 26 Maret 2021
Rusdi mengungkapkan, dalam proses persidangan, aparat kepolisian hanya dilibatkan dalam proses melakukan penjagaan terkait dengan proses meja hijau tersebut.
"Tentunya kalau ada hal yang menyangkut persidangan itu sendiri. Polri hanya mengamankan saja. Mungkin yang lebih jelas dari pihak Kejaksaan," ujar Rusdi.
Baca Juga: Kisruh di Rutan Bareskrim, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Biasa Hanya Salah Paham
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.