(Baca juga: Berjalan Kaki di Trotoar, Anies : Silahkan Laporkan jika Ada Fasilitas yang Rusak)
"Sejak awal yang bersangkutan berkata 'Silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karena saya tidak menghendaki secara online'" ujar Jaksa yang menirukan pernyataan Rizieq Shihab.
Sementara itu, majelis hakim menolak tuntutan jaksa tersebut. Hakim tetap berupaya untuk meyakinkan Habib Rizieq agar mengikuti persidangan dan menjalani hak-haknya dalam menyampaikan keberatan atas dakwaan.
Hakim memberi waktu hingga Selasa 23 Maret untuk terdakwa menyiapkan diri untuk menyampaikan pembelaannya.
"Sekiranya jangan masuk ke pasal itu dulu, kita ajak diskusi. Kami beri habib waktu untuk merenung, berpikir secara tenang, kemudian menggunakan haknya menyampaikan keberatannya hingga Selasa," ujar Ketua Hakim Khadwanto.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.