Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satlantas Polres Jakpus Tilang 18 Pengendara Pengguna Knalpot Racing di Monas

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Minggu, 21 Maret 2021 |15:55 WIB
Satlantas Polres Jakpus Tilang 18 Pengendara Pengguna Knalpot Racing di Monas
Satlantas Polres Metro Jakpus razia knalpot racing. (Ist)
A
A
A

Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1).

Baca Juga : Polda Metro Tilang 64 Sepeda Motor Berknalpot Racing

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Itu meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement