MATARAM - Pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkoba jenis sabu di lokasi destinasi wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) digerebek polisi.
Diresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, para pelaku ini merupakan jaringan narkoba kelas kakap.
"Yang berhasil kami tangkap baru pengedarnya, sepasang suami istri dan dua anak buahnya," kata Kombes Pol Helmi di Kota Mataram, NTB, Sabtu (20/3/2021).
Baca Juga: Pengedar Sabu Tewas Usai Terjatuh saat Pengembangan
Pasangan suami istri yang diduga berperan sebagai kaki tangan bandar sabu-sabu penguasa narkoba untuk kawasan wisata tersebut. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka yang berada di Gili Trawangan.