Nama wanita dan penjara tersebut tidak dapat disebutkan karena alasan hukum, dan kepolisian yang menahan belum memberikan rincian lebih lanjut.
(Baca juga: Gerebek Tempat Wisata, Polisi Amankan 83 Anjing yang Dicuri, 6 Pelaku Ditangkap)
“Seorang anggota staf telah ditangguhkan menunggu penyelidikan polisi,” terang Layanan Penjara.
Menurut seorang sumber, narapidana kasus pembakaran itu dipenjara seumur hidup setelah menyalakan api di rumah mantan pacarnya dan sekarang menghadapi hukuman penjara.
Akibat kejadian ini, hak istimewanya terancam dihapus. Daily Star telah mencoba menghubungi Kementerian Kehakiman untuk meminta tanggapa, namun belum mendapat jawaban.
(Susi Susanti)