Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Perintahkan KPU Halmahera Utara Gelar Pemungutan Suara Ulang

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 22 Maret 2021 |20:54 WIB
MK Perintahkan KPU Halmahera Utara Gelar Pemungutan Suara Ulang
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (Foto : MNC Portal Indonesia)
A
A
A

Sementara itu, lanjut Enny, berkenaan dengan TPS khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 82 PKPU 8/2018 dan Pasal 85 PKPU 18/2020 memang menentukan hanya dapat dibentuk di rumah sakit dan rumah tahanan.

“Namun, dikarenakan adanya kondisi pandemi Covid-19 yang juga melanda Indonesia sehingga penting bagi Mahkamah untuk mengesampingkan ketentuan a quo dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara dalam memberikan hak pilihnya,” tutur dia.

Enny melanjutkan, demi menjaga kemurnian suara pemilih, seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang di semua TPS yang menjadi tempat nama-nama karyawan PT NHM yang belum menggunakan hak pilihnya terdaftar dalam DPT. Kendati demikian, dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia dan kemungkinan jauhnya jarak TPS tempat karyawan PT NHM terdaftar sebagai pemilih, hal demikian menjadi dikesampingkan.

Ia melanjutkan untuk memenuhi hak pilih karyawan yang belum memberikan suaranya dan dalam rangka melindungi hak pilih warga negara untuk memberikan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, sehingga perlu dibuat TPS khusus yang berada di lingkungan PT NHM. Pembentukan TPS khusus tersebut, lanjutnya, dilakukan melalui koordinasi antara KPU Kabupaten Halmahera Utara dengan PT NHM, termasuk dalam melakukan validasi terhadap data-data karyawan yang terdaftar di dalam DPT.

Baca Juga : Gugatan Dikabulkan MK, Pilgub Kalsel Gelar Pemungutan Suara Ulang

 

“Dengan demikian, Termohon harus memastikan pemungutan suara di PT Nusa Halmahera Minerals hanya dapat diikuti oleh karyawan PT Nusa Halmahera Minerals yang belum menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020. Untuk kepentingan tersebut, Termohon dapat menyusun DPT khusus sehingga dapat dipastikan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals yang telah menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020 tidak lagi menggunakan hak pilihnya di TPS khusus tersebut. Berdasarkan pertimbangan Mahkamah tersebut di atas, dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum,” terang Enny.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement