Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Perintahkan KPU Halmahera Utara Gelar Pemungutan Suara Ulang

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 22 Maret 2021 |20:54 WIB
MK Perintahkan KPU Halmahera Utara Gelar Pemungutan Suara Ulang
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (Foto : MNC Portal Indonesia)
A
A
A

Pemohon juga mendalilkan tingginya partisipasi pemilih yang hampir 100% di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara. Selain itu, pada persidangan tanggal 2 Maret 2021, terungkap fakta, terdapat 4 (empat) nama tahanan yang menjadi warga Desa Supu dan namanya telah digunakan untuk melakukan pencoblosan padahal keempat orang tersebut masih menjalankan pidana penjara. Enny menyebut terkait fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, walaupun hal tersebut tidak didalilkan oleh Pemohon secara spesifik, namun karena berkaitan erat dengan adanya dugaan tingginya partisipasi pemilih di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu yang hampir 100%.

Oleh karenanya, Mahkamah tidak dapat serta-merta membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut, walaupun tidak terdapat laporan maupun keberatan di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, serta semua saksi pasangan calon menandatangani formulir Model C. Hasil Salinan-KWK di TPS 01 dan TPS 02, Desa Supu.

“Sehingga Mahkamah memandang perlu untuk dilakukan pemungutan suara ulang demi mendapatkan perolehan suara yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum,” papar Enny.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement