Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Tolak Sengketa Pilbup Solok 2020

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 22 Maret 2021 |22:02 WIB
MK Tolak Sengketa Pilbup Solok 2020
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. (Dok MK)
A
A
A

Mahkamah menjelaskan mengenai dalil Pemohon mengenai banyak pemilih yang mencoblos dua kali di TPS 4 dan TPS 6 Desa Nagari Aripan Kecamatan X Koto Singkarak serta di TPS 8 Nagari Selayo Kubung. Mahkamah tidak menemukan alat bukti surat/tulisan dan keterangan saksi yang meyakinkan dan berdasarkan keterangan yang disampaikan termohon pada TPS 8 Nagari Selayo Kecamatan Kubung terjadi kekeliruan petugas KPPS 4 yang kurang teliti dalam memeriksa formulir Model C. Pemberitahuan Pemilih Nomor Urut 161 yang seharusnya memilih di TPS 10 tetapi memilih di TPS 8, namun telah dilakukan konfirmasi oleh petugas KPPS ke TPS 10 bahwa pemilih Nomor Urut 161 tidak memilih di TPS 10.

“Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan formulir Model C.Hasil-KWK, semua saksi pasangan calon menandatangani dan menyetujui formulir Model C.Hasil-KWK/Berita Acara dan Sertifikat Hasil di Tempat Pemungutan Suara, serta tidak ada satu pun saksi pasangan calon yang menandatangani formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK/Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam penghitungan suara di tempat pemungutan suara. Dengan demikian, menurut Mahkamah, sesuai dengan alat bukti dan fakta tersebut, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” urai Wahiduddin.

Wahiduddin melanjutkan, Mahkamah juga tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait dalil pemohon tentang adanya praktik politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif.

Baca Juga : MK Perintahkan KPU Halmahera Utara Gelar Pemungutan Suara Ulang

“Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement