AstraZeneca juga mencantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan pada salah satunya dengan gangguan pembekuan darah.
Penggunaan vaksin AstraZeneca akan tetap dilaksanakan dengan didukung oleh Fatwa MUI terkait kebolehannya pada Fatwa No.14 Tahun 2021.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengumumkan fatwanya mengenai kehalalan dari vaksin Astrazeneca. Hasilnya, MUI tetap mengeluarkan fatwa vaksin tersebut boleh digunakan karena Indonesia sedang dalam kondisi darurat.
Vaksin AstraZeneca sendiri dikemas dalam dus berisi 10 file dengan volume 5 ml dan tiap file untuk 10 dosis vaksin.
Jangan ragu untuk melakukan Vaksin, dan setelah vaksin tetap melakukan Prokes covid 19. Terapi yang tepat saat ini adalah dengan disiplin melaksanakan Prokes Covid 19.
Penulis
Mukti Arja Berlian, dr,Sp.PD.
(Fahmi Firdaus )