Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejati Periksa Mantan Sekda Buleleng soal Dugaan Korupsi Rumah Jabatan

Indira Arri , Jurnalis-Selasa, 23 Maret 2021 |22:27 WIB
Kejati Periksa Mantan Sekda Buleleng soal Dugaan Korupsi Rumah Jabatan
Foto: iNews
A
A
A

DENPASAR  Kejaksaan Tinggi Bali memeriksa mantan Sekretaris Daerah Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyimpangan  anggaran rumah jabatan sekda yang merugikan negara hingga Rp800 juta.

(Baca juga: Ridwan Kamil Rangkul Swasta Akselerasi Vaksinasi Covid-19 di Jabar)

Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto mengatakan, selain Puspaka ada empat orang lainnya yang dimintai keterangan terkait masalah usulan penganggaran dalam APBD sampai penunjukan rumah hingga pencairan anggaran.

(Baca juga: Kesaksian Mengejutkan Anak Freddy Budiman Usai Ayahnya Tewas di Tangan Regu Tembak)

“Penyidik minta keterangan terkait sewa rumah. Hari ini ada empat orang yang dimintai keterangan. untuk informasi kami tidak bisa memberikan secara detail. Kami akan melakukan pemeriksaan semua saksi yang ada,” ujar Harlianto, Jumat (23/3/2021).

Setelah memberikan keterangan selama kurang lebih 8 jam, Puspaka menyatakan dirinya menjalani pemeriksaan dengan sangat nyaman. Terkait pengembalian besaran nilai uang yang dikembalikan ke kas daerah, menurutnya nilai tersebut telah berdasar hitungan yang telah ada.

Sebelumnya, penyidik Kejati Bali mengungkap ada dugaan penyimpangan anggaran terkait pengadaan rumah jabatan.

Dari dokumen yang telah disita penyidik, ada kesepakatan sewa menyewa menggunakan rumah pribadi dan uang sewa masuk ke rekening pribadi pemilik rumah. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan anggaran ini diprediksi lebih dari Rp800 juta.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement