JAKARTA - Ketua bidang Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menilai, langkah Kemenkumham sudah tepat yang meminta kubu Kongres Luar Biasa (KLB) melengkapi dokumen, atau berkas mereka paling lambat sepekan terhitung 21 Maret 2021 lalu.
"Berkas mereka belum lengkap, ya diminta dilengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum, makanya dasarnya pun hukum," kata Herzaky saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Survei IDM : 72,2 Persen Responden Sebut KLB Demokrat Tidak Ilegal
Menurut Herzaky, saat ada kelompok yang mau mengajukan perubahan AD/ART, ataupun susunan kepengurusan Partai politik, tentunya patokan Kemenkumham adalah UU no. 2 Tahun 2008 jo. UU no. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham No.34 Tahun 2017.
"Sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya," ujar pria yang akrab disapa Zaky itu.
Baca juga: Sahkan Demokrat Versi KLB, Kubu Moeldoko Beberkan Landasan Hukum untuk Kemenkumham
Lebih lanjut Zaky mengatakan, sejak dimintai melengkapi berkas dengan tenggat waktu yang dibatasi hanya 7 hari, tapi sampai dengan tenggat waktu itu berkasnya tidak dapat dilengkapi kubu KLB, maka sesuai dengan aturan, berarti permohonannya bakal ditolak.
"Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham," tandasnya.