Pola kerja ETLE adalah, kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas di masing-masing wilayah. Dari nomor polisi kendaraan tersebut akan diketahui jenis kendaraan, pemilik serta lamatnya.
Surat tilang lantas dikirimkan ke pemilik kendaraan. Selanjutnya, untuk penyelesaian penilangan, pelanggar harus melakukan pembayaran denda di Bank BRI sesuai petunjuk pada surat tilang yang dikirimkan ke alamat pelanggar.
Jika pelanggar tidak membayarkan denda, maka kendaraan tersebut akan diblokir di Kantor Samsat.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.