Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ingat! 12 Polda Resmi Berlakukan Tilang Elektronik Hari Ini, 244 Kamera Beroperasi

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 23 Maret 2021 |07:58 WIB
Ingat! 12 Polda Resmi Berlakukan Tilang Elektronik Hari Ini, 244 Kamera Beroperasi
Ilustrasi tilang elektronik. (Foto: Antara)
A
A
A

Pola kerja ETLE adalah, kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas di masing-masing wilayah. Dari nomor polisi kendaraan tersebut akan diketahui jenis kendaraan, pemilik serta lamatnya.

Surat tilang lantas dikirimkan ke pemilik kendaraan. Selanjutnya, untuk penyelesaian penilangan, pelanggar harus melakukan pembayaran denda di Bank BRI sesuai petunjuk pada surat tilang yang dikirimkan ke alamat pelanggar.

Jika pelanggar tidak membayarkan denda, maka kendaraan tersebut akan diblokir di Kantor Samsat. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement