"Tapi, kami sangat senang sekali, artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan," ujar Rosmina.
Baca Juga: Dipecat dari Demokrat, Marzuki Alie Cs Resmi Gugat AHY ke PN Jakpus
Majelis hakim tak langsung mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut. Sebab, para kuasa hukum dari pihak penggugat atau Marzuki Alie cs, belum menyerahkan surat kuasa asli.
"Tapi surat kuasa bapak yang asli belum. Sehingga bapak apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," jelas Rosmina.
Majelis meminta para kuasa hukum penggugat melengkapi administrasi yang dibutuhkan pengadilan tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan penetapan pencabutan gugatan dari majelis hakim pada Jumat, 26 Maret 2021.