JAKARTA – Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat kubu Moeldoko, Marzuki Alie, angkat bicara mengenai alasannya membatalkan gugatan kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Sebelumnya, Marzuki bersama 5 mantan kader Demokrat, yaitu Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat AHY.
Marzuki menjelaskan, gugatan mereka dicabut lantaran dimasukkan ke PN Jakpus setelah adanya Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
“Ya dicabutlah karena gugatan itu baru dimasukkan setelah KLB, harusnya sebelum KLB. Karena sudah KLB enggak perlu lagi karena apa? KLB sudah mendemisioner AHY,” kata Marzuki saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/3/2021).
Mantan Ketua DPR RI menjelaskan, karena AHY sudah demisioner sebagai Ketum Partai Demokrat dalam KLB, status kader yang telah dipecat pun otomatis dikembalikan dalam KLB tersebut.