“Ngapain lagi kita menggugat dia. Kan sudah demisioner dan kami udah dikembalikan oleh KLB. Logikanya harus begitu. Kalau kami menggugat lembaga yang sudah enggak ada, ngapain?” ujarnya.
Pembatalan gugatan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Marzuki Alie bersama 5 eks kader Demokrat lainnya.
Baca Juga : Marzuki Alie Cs Batal Gugat AHY, Ada Apa?
“Ada mandat dari para prinsipal atau keenam penggugat, pada hari ini para penggugat hendak mengajukan permohonan pencabutan gugatan Yang Mulia,” kata Kuasa Hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga : Marzuki Alie Cabut Gugatan, Kubu AHY: Legal Standing Mereka Lemah
(Erha Aprili Ramadhoni)