Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Penyuap Nurhadi 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 23 Maret 2021 |21:37 WIB
Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Penyuap Nurhadi 4 Tahun Penjara
Sidang pengusaha penyuap Nurhadi (Foto: Ari Dwi)
A
A
A

Kemudian, jaksa juga berpandangan Hiendra berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hiendra juga pernah menjadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK serta sudah pernah dihukum sebelumnya.

Baca juga: KPK Geledah Kantor BK-PSDM Terkait Dugaan Korupsi di Pemkab Bandung Barat

"Sedangkan yang meringankan, tidak ada," imbuh jaksa.

Sebelumnya, Hiendra didakwa telah menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA sebesar Rp45,7 miliar untuk mengurus perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Uang miliaran rupiah itu diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement