Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Halal-Haram Vaksin AstraZeneca, Wagub DKI Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat

Antara , Jurnalis-Selasa, 23 Maret 2021 |05:33 WIB
 Soal Halal-Haram Vaksin AstraZeneca, Wagub DKI Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Di tengah masih berpolemiknya persoalan halal dan haram vaksin Covid-19 AstraZeneca, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebut Pemprov DKI mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.

"Kami mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah terkait vaksin ya. Apapun vaksin yang disiapkan oleh pusat, kami akan menerimanya dan menggunakannya sebaik mungkin untuk masyarakat Jakarta," kata Ariza, di Balai Kota Jakarta, Senin (23/3/2021) malam.

Baca juga:  Kutip Pernyataan MUI Jatim, Jokowi: Vaksin AstraZeneca Halal dan Tayyib

Tentu, lanjut dia, ada kekhawatiran di masyarakat namun dirinya meyakini pemerintah pusat tidak akan sembarangan dalam menentukan jenis vaksin hingga sumbernya, dengan melalui proses penelitian, pencermatan yang panjang.

"Dan apapun yang diputuskan, saya yakin itu lah yang terbaik yang harus kita laksanakan bersama-sama. Kalau soal kekhawatiran, namanya pemerinta tentu ingin warganya aman, selamat, sehat, jadi tentu semua sudah melalui proses kajian, penelitian, dan sebagainya," ujar dia.

 Baca juga: Ini Kesimpulan Lengkap BPOM Terkait Penggunaan Vaksin AstraZeneca

"Semua instansi terkait pasti melakukan pengecekan, diskusi dengan para ahli, pakar, dan akhirnya apapun yang diputuskan itulah yang terbaik. Tugas kami tinggal melaksanakan vaksinasi di wilayah Jakarta," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan fatwa vaksin AstraZeneca diperbolehkan untuk diberikan meski disebut haram karena mengandung enzim tripsin babi. Terlebih ketersediaan vaksin Corona halal disebut sangat terbatas sehingga bisa digunakan dalam keadaan darurat.

"Ketentuan hukum yang pertama, vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam proses tahap produksinya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi. Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun N Sholeh.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement