Kondisi kendaraan yang tidak laik jalan tersebut membuat anggota kepolisian dapat melakukan pendidikan hingga penilangan terhadap pelanggar serta kendaraan yang digunakan dapat diamankan.
"Saat ini, kita semua Satlantas wilayah, Satlantas Polres sedang melakukan pendataan terhadap bengkel-bengkel variasi yang selama ini ditenggarai menjual dan memasang knalpot bising. Kami akan data dan kita kumpulkan untuk diedukasi. Apakah dengan cara kita datangi satu-persatu atau kita undang untuk mengadakan pertemuan di Polda untuk kemudian kita berikan sosialisasi," kata Sambodo.
Baca Juga: ETLE Diterapkan Nasional, Kendaraan Pelat Luar Kota Kini Bisa Ditilang
Sosialisasi yang akan diberikan yakni penggunaan knalpot bising dapat dikenakan Pasal 285 Juncto Pasal 122 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.