"Surat pernyataan isinya bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya. Apabila dia mengulangi, akan dikenakan sanksi berupa denda," katanya, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga : Viral Oknum Perangkat Desa di Sumut Bubarkan Aksi Remaja Masjid Bagikan Masker Gratis
Sementara itu, diketahui operasi ini digelar untuk menekan penyebaran Covid-19. Hingga saat ini total kasus positif mencapai 512 orang dan 17 orang meninggal.
Baca Juga : Waspada, Asal-asalan Pakai Masker Sebabkan Nyeri Leher
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.