Sementara itu, Otto Hasibuan, menyampaikan bahwa Advokat sebagai guardian of constitution harus mengambil bagian dalam persoalan pembangkangan konstitusional, salah satunya putusan MK yang menyatakan bahwa Peradi adalah satu-satunya wadah tunggal.
Oleh karenanya advokat dalam mengawal konstitusi harus tampil paling depan karena sejak dahulu dari zaman Cicero atau Romawi merupakan pengawal konstitusi.
"Setelah diskusi ini Peradi akan lanjutkan dengan webinar lebih besar untuk memperkaya ide-ide bagaimana menyelesaikan constitutional disobedience," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )