Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Jhoni Allen Sebut AHY hingga Hinca Panjaitan Melawan Hukum

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 24 Maret 2021 |14:34 WIB
Kubu Jhoni Allen Sebut AHY hingga Hinca Panjaitan Melawan Hukum
Suasana di ruang sidang di PN Jakpus (Foto : Okezone.com/Arie DS)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet Hassan menekankan bahwa Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya; serta Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Demikian ditekankan Slamet Hassan saat membacakan surat gugatan yang diajukan kliennya, Jhoni Allen terhadap AHY selaku tergugat 1; Teuku Riefky selaku tergugat 2; dan Hinca selaku tergugat 3. Jhoni menggugat pemecatan sepihak sebagai kader Partai Demokrat yang dilakukan oleh ketiga tergugat tersebut.

"Bahwa penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap tergugat I, tergugat II, dan tergugat III sehubungan dengan tindakan atau perbuatan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III yang telah secara melawan hukum memutuskan dan memberhentikan penggugat sebagai Anggota Partai Demokrat," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).

Menurut Slamet, pemberhentian Jhoni Allen sebagai kader Partai Demokrat adalah perbuatan melawan hukum. Sebab, keputusan tersebut bertentangan dengan hukum dan melanggar hak Jhoni Allen. Atas pemecatan itu, kata Slamet, Jhoni Allen juga mengalami kerugian yang diantaranya adalah pemecetan sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Bahwa keputusan tergugat I dan tergugat II yang memberhentikan penggugat sebagai Anggota Partai Demokrat menimbulkan konsekuensi hukum berupa kerugian dipecat atau diberhentikannya penggugat sebagai Anggota Partai Demokrat dan Anggota DPR RI Masa Jabatan 2019-2024," bebernya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement