JAKARTA - Koordinator tim advokasi DPP Partai Demokrat (PD), Mehbob ikut berkomentar terkait gugatan yang dilayangkan mantan Kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun.
Jhoni yang didampingi tim kuasa hukumnya hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggugat tiga pihak yakni Ketum PD, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen PD, Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan, Hinca Panjaitan.
Baca juga: Gugat AHY Rp55,8 Miliar, Kubu Jhoni Allen Singgung Kasus Fahri Hamzah Lawan PKS
Mehbob menganggap, pemecatan terhadap Jhoni Allen tepat. Karena yang bersangkutan dianggap telah melakukan gerakan yang merongrong kewibaan partai pimpinan AHY.
"Jhoni itu pelaku yang sok jadi korban. Jadi, gugatannya ngawur sebenarnya. Akan tetapi, sebagai warga negara taat hukum, kami hadapi dia di pengadilan," katanya, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Jhoni Allen Gugat AHY Rp55,8 Miliar, Ini Rincian Kerugiannya
Mehbob menegaskan, gugatan yang diajukan Jhoni tidak berdasar. Sebab, memang Jhoni yang salah karena menjadi otak dari GPK-PD atau kudeta, dan kemudian menggelar KLB di Deli Serdang. Apalagi, KLB itu jelas melanggar AD/ART Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, dan Pakta Integritas Partai Demokrat.