Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyuap Edhy Prabowo Ingin Jadi Justice Collaborator, Hakim: Akan Kami Pelajari

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 24 Maret 2021 |20:03 WIB
Penyuap Edhy Prabowo Ingin Jadi <i>Justice Collaborator</i>, Hakim: Akan Kami Pelajari
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito mengajukan permohonan untuk bisa menjadi Justice Collaborator (JC). JC merupakan pelaku atau saksi pelaku yang akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus.

Suharjito sendiri merupakan terdakwa penyuap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Suharjito mengajukan diri sebagai JC dalam kasus dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pengajuan JC itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap ekspor benih lobster pada hari ini, Rabu (24/3/2021). Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan akan mempelajari permohonan JC yang diajukan Suharjito, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Edhy Prabowo Sebut Kebijakan Susi Pudjiastuti Buat Rakyat Kehilangan Pekerjaan

"Dari sekian yang diberi izin ekspor BBL maupun izin budidaya ada sekian perseroan atau perusahaan, tetapi yang dihadirkan dipersidangan hanya satu. Itu kan juga menjadi pertanyaan dan catatan majelis dalam hubungannya dengan permohonan saudara," ujar hakim Albertus di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement