Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyuap Edhy Prabowo Ingin Jadi Justice Collaborator, Hakim: Akan Kami Pelajari

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 24 Maret 2021 |20:03 WIB
Penyuap Edhy Prabowo Ingin Jadi <i>Justice Collaborator</i>, Hakim: Akan Kami Pelajari
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

"Terlepas perbuatannya itu memenuhi unsur pidana atau tidak kan itu biar kemudian majelis hakim yang menilai. karena pak Suharjito sendiri dia memberikan uang karena diminta," sambung dia.

Bahkan, Adwin menyebut dalam sidang selanjutnya kleinnya itu bakal membeberkan semua yang diketahui perihal perkara suap itu. Semuanya akan disampaikan pada saat pemeriksaan Suharjito sebagai terdakwa.

"Jadi apa yang dia tahu nanti dia akan ungkap di pemeriksaan terdakwa minggu depan," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement