Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyuap Edhy Prabowo Ingin Jadi Justice Collaborator, Hakim: Akan Kami Pelajari

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 24 Maret 2021 |20:03 WIB
Penyuap Edhy Prabowo Ingin Jadi <i>Justice Collaborator</i>, Hakim: Akan Kami Pelajari
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca juga: Perangi Penyelundupan Ekspor Benur, Menteri Trenggono: Stop Memperkaya Orang Asing

"Apakah kemudian urgensi dan relevansi pengajuan JC itu, akan sedang kami pelajari. Dan nanti sebelum penyusunan surat tuntutan, kami akan menyatakan sikap atas permohonan saudara. Jadi masih ada waktu," imbuhnya.

Sekadar informasi, status JC diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, surat Ketua MA 10 Agustus Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan pelaku tindak pidana tertentu.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Suharjito, Adwin Rahardian mengakui kliennya telah mengajukan diri untuk menjadi JC pada Rabu 17 Maret 2021. Ia berharap hakim dapat mengabulkan JC yang diajukan oleh kliennya karena telah koperatif selama persidangan.

"Ya dari pertama memang kan kooperatif dari mulai proses penyidikan, dan buat pak Suharjito tidak ada beban. Dia memang mengakui perbutannya ya," ungkap Adwin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement