Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum & Simpatisan Habib Rizieq Wajib Patuhi Prokes saat Sidang, jika Tidak...

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Rabu, 24 Maret 2021 |18:08 WIB
Kuasa Hukum & Simpatisan Habib Rizieq Wajib Patuhi Prokes saat Sidang, jika Tidak...
Habib Rizieq saat menyatakan menolak sidang secara virtual. (Foto: Youtube PN Jaktim)
A
A
A

"Kita minta kuasa hukum tidak masuk semua ke ruang sidang untuk menerapkan protokol kesehatan saat sidang berlangsung," tuturnya.

Diketahui, sidang perkara nomor 221 dan 222 merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat. Sementara perkara 226 adalah kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.

Sidang lanjutan tiga perkara tersebut digelar offline pada Jumat (26/3/2021) dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement