“Pencurian dilakukan saat kondisi sekolah sepi dan secara bertahap sejak Oktober 2020-Fabruari 2021,” paparnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan KS mencuri handphone itu untuk membayar utang rentenir. Handphone yang dicuri digadaikan di daerah Bantul per unit antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.
“Setelah mengambil langsung digadaikan, uangnya untuk membayar utang rentenir,” terangnya.
KS dalam kasus ini dijerat dengan pasal 362 KUHP tetang pencurian dengan hukuman di atas lima tahun,. jelasnnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.