Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wali Kota Non-aktif Cimahi Ajay Priatna Segera Disidang terkait Kasus Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 26 Maret 2021 |09:17 WIB
Wali Kota Non-aktif Cimahi Ajay Priatna Segera Disidang terkait Kasus Suap
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Wali Kota non-aktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM). Sejalan dengan telah dirampungkannya berkas penyidikan tersebut, maka Ajay Priatna akan segera disidang atas kasus dugaan suapnya, dalam waktu dekat

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan Ajay Muhammad Priatna ke tahap II atau penuntutan, pada Kamis, 25 Maret 2021, kemarin. Berkas penyidikan itu terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

"Tim penyidik telah melaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna) kepada tim JPU dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan dan atau hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan di Kota Cimahi TA 2018-2020," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (26/3/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan Ajay Priatna, sebelum dilakukan persidangan. Rencananya, sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement