Selain itu, para simpatisan tersebut akan diproses sesuai peraturan yang berlaku. "Ya tentu kami hanya bersifat sesuai dengan Pasal 5 KUHAP menanyakan identitas seseorang kemudian melakukan interogasi sehingga sampai jelas bahwa yang bersangkutan dinyatakan bukan bagian daripada yang kami curigai mempunyai niat lain yang tidak baik," tuturnya.
Baca Juga: Cerita Kepulangannya ke Indonesia, Habib Rizieq Bantah Sengaja Menuju Kerumunan di Bandara
Sebelumnya, Rizieq Shihab kembali menjalani sidang atas sejumlah perkaranya di PN Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021. Kini, Rizieq dihadirkan langsung secara offline dengan agenda eksepsi atau pembacaan nota keberatan atas perkaranya.
Rizieq dihadirkan langsung dalam persidangan hal itu atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan permintaan terdakwa. Hal itu disampaikan dalam persidangan sebelumnya yang dilaksanakan Selasa 23 Maret lalu.
(Rep: Muhammad Refi Sandi)
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.