"Tersangka terancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati karena sudah berencana menghilangkan nyawa korban," kata Romadhoni, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Bawa Bendera Ormas, Gerombolan Pria Bermotor Jarah Warung Rokok
Ia menambahkan, RD juga mengakui bahwa telah merencanakan aksinya untuk membunuh korban guna merampas harta bendanya.
"Rencananya tersangka akan mengambil sepeda motor korban dan berharga lainnya untuk dijual. Sementara hasilnya untuk menebus motor yang digadaikan," tutur dia.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.