JAKARTA - Tim pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) menentang pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang menjerat kliennya. Kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq dinilai sebagai kriminalisasi terhadap tokoh agama.
"Sudah sangat terang dan jelas bahwa Jaksa Penuntut Umum didalam dakwaannya memasukkan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah justru membuktikan perkara a quo kental muatan politis," kata tim pengacara Habib Rizieq Shihab dalam eksepsinya yang dikutip, Sabtu (27/3/2021).
Dakwaan tersebut, dinilai tidak sesuai konteks dan terkesan merupakan permainan pemerintah untuk membungkam suara kritis dari mantan Imam Besar FPI itu yang selama ini terus menerus dianggap sebagai anti-Pancasila.
Baca juga: Kronologi Kerumunan di Bogor, Habib Rizieq: Markaz Syariah Adalah Rumah Saya
"Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan justru berteriak keras untuk mengingatkan para londo ireng yang sedang berkuasa agar jangan mau dibeli oleh para penjajah dan antek-anteknya agar kembali mengabdi untuk negeri," jelas tim pengacara Habib Rizieq Shihab.