Baca juga: Usai Sidang, Habib Rizieq: Lawan Kezaliman, Tegakkan Keadilan!
Menurut tim pengacara Habib Rizieq Shihab, kondisi apa yang melatar belakangi JPU menggunakan pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Padahal, lanjut tim pengacara, asal muasal UU itu tercipta karena Indonesia setelah memproklamirkan kemerdekaan berada dalam situasi darurat perang.
"Pasal 11, pasal 12, pasal 14, pasal 15 C adalah untuk mengatasi kondisi-kondisi darurat yang disebabkan oleh penjajah dan antek-anteknya terbukti dari ibukotanya yang dipindahkan," kata tim penasehat hukum Habib Rizieq Shihab.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.