Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Habib Rizieq Bermuatan Politis

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Sabtu, 27 Maret 2021 |05:35 WIB
Tim Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Habib Rizieq Bermuatan Politis
Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca juga: Usai Sidang, Habib Rizieq: Lawan Kezaliman, Tegakkan Keadilan!

Menurut tim pengacara Habib Rizieq Shihab, kondisi apa yang melatar belakangi JPU menggunakan pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Padahal, lanjut tim pengacara, asal muasal UU itu tercipta karena Indonesia setelah memproklamirkan kemerdekaan berada dalam situasi darurat perang.

"Pasal 11, pasal 12, pasal 14, pasal 15 C adalah untuk mengatasi kondisi-kondisi darurat yang disebabkan oleh penjajah dan antek-anteknya terbukti dari ibukotanya yang dipindahkan," kata tim penasehat hukum Habib Rizieq Shihab.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement