Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Transaksi Sabu di Rumah, Pria Ini Ditangkap Polisi

Antara , Jurnalis-Minggu, 28 Maret 2021 |02:01 WIB
 Transaksi Sabu di Rumah, Pria Ini Ditangkap Polisi
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Namun, kata dia, sebelum dilakukan penggeledahan terlebih dahulu pihaknya menghadirkan saksi dari masyarakat.

Dari pengakuan tersangka saat diinterogasi oleh polisi, ia mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan barang miliknya yang akan diedarkan kepada para pasiennya di Kota Kendari yang sebelumnya diperoleh dari seseorang dengan secara sistim tempel.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement