Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Dinsos Bandung Barat

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 29 Maret 2021 |23:35 WIB
KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Dinsos Bandung Barat
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

Sprindik yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto itu disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.

Ketiganya diduga secara sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengawasi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Baca Juga : Serah Terima Uang Dugaan Suap Bansos Covid-19 Lewat Kardus dan Gitar

Ketiganya disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement