Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Dinsos Bandung Barat

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 29 Maret 2021 |23:35 WIB
KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Dinsos Bandung Barat
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang, yang diduga terlibat korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020, untuk bepergian ke luar negeri.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 terhadap 3 orang yang memiliki peran penting terkait perkara," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Ali menjelaskan, pencegahan ke luar negeri tersebut dalam rangka kepentingan pemeriksaan.

"Agar saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tidak sedang berada di luar negeri sehingga dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui pihaknya saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Kasus yang diawali dari proses penyelidikan itu saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Sejalan dengan ditingkatkannya kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"KPK memastikan akan menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan cukup dan kemudian upaya paksa penahanam terhadap para tersangka dimaksud dilakukan," kata Ali.

Baca Juga : Pejabat Kemensos Simpan Uang Miliaran Rupiah di Lemari

Tidak hanya itu, sebelumnya surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini diduga bocor ke publik. Dari sprindik yang tersebar itu, berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa terkait dugaan kasus pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020. Dalam surat bernomor Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu, Andri Wibawa telah ditetapkan tersangka.

Andri diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang merupakan ayah dari Andri. Dan turut menyeret Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang bernama Totoh Gunawan.

Sprindik yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto itu disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.

Ketiganya diduga secara sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengawasi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Baca Juga : Serah Terima Uang Dugaan Suap Bansos Covid-19 Lewat Kardus dan Gitar

Ketiganya disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement