Polisi mengembangkan di TKP 2 hingga menangkap lagi 1(satu) orang yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu bagi tersangka IP.
Kemudian tim melakukan penggeledahan di kamar, ditemukan 10 Sachet yang diduga berisi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka mengedarkan sabu sabu yang diperoleh dari seorang yang tidak dikenal dengan cara ditempelkan.
Tersangka dijerat melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.