Iqbal melanjutkan, tersangka saat itu sedang berkendara dengan sepeda motor Jupiter MX dari arah Sentani menuju ke Rusunawa Waena. Saat ini 29 maret 2021 pkl 11.00 berkas perkara telah dilimpahkan tahap 1 ke kejaktaan negeri Jayapura.
Dia juga menyayangkan kejadian pelanggaran hukum dilakukan oleh pemuda yang masih produktif dan seharusnya mampu berkarya bagi negeri dan tanah air.
“Kepada pemuda pemudi baik Papua maupun di seluruh negeri, agar gunakan media social dan hanphone kalian dengan bijak. Negara Indonesia adalah negara hukum, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik secara offline maupun online akan berhadapan dengan hukum. Kebebasan berpendapat ada, bagi mereka yang bertanggungjawab. Saring, sebelum sharing,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )