“Selain gratifikasi, bentuk tindak pidana lainnya adalah penyuapan dan pemerasan. Tindakan koruptif tersebut dimulai dari gaya hidup yang bersangkutan atau keluarganya tidak sepadan dengan penghasilan yang diterima. Akibatnya ia membiayai gaya hidupnya dengan uang yang diperoleh dengan cara tidak semestinya," ucap Febri
Pada kesempatan itu, Febri juga menghimbau kepada seluruh Insan Pegadaian untuk menjaga amanah sejalan dengan nilai-nilai budaya AKHLAK. Budaya hedonisme yang menjadi akar perilaku koruptif harus dikikis, sementara itu budaya prestatif harus dikembangkan terus-menerus.
“Kita juga harus membiasakan memberikan apresiasi kepada orang lain karena prestasinya, bukan karena harta yang dimiliki. Ini penting dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju serta bebas dari korupsi,” tuturnya.
CM
(Yaomi Suhayatmi)