Agenda sidang hari ini merupakan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi dari Rizieq Shihab dan Hanif serta pengacaranya. Sidang eksespsi ini merupakan lanjutan dari sidang yang telah digelar sebelumnya pada Jumat 26 Maret 2021.
Habib Rizieq pada Selasa 30 Maret 2021 kemarin mengikuti jalannya sidang secara offline di PN Jakarta Timur dengan perkara kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Kabupaten Bogor.
Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab dijerat terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tiga agenda perkara yakni 221 (kerumunan Petamburan), 226 (kerumunan Megamendung), dan 225 (hasil swab RS Ummi Bogor).
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Rizieq Shihab dengan pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Awaludin)