KARANGANYAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar mengamankan seorang kasir Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tiga Pilar Makmur (TPM) yang terletak di Jalan Adi Soemarmo RT 01 RW 02 Desa Tohudan, Colomadu, Karanganyar karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan milik koperasi tersebut.
Identitas terduga pelaku PL alias PJ warga Colomadu, Karanganyar. Terduga pelaku sendiri telah bekerja di koperasi TPM itu sendiri sejak tahun 2013.
Baca Juga: Tak Jadi Beli Burung, Pemuda Ini Dikeroyok Anak Pak Kades Dkk
Wanita 28 tahun berambut panjang ini harus berurusan dengan polisi diduga menggelapkan uang milik Koperasi hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp9.317.765.438. Baca Juga: Gasak Motor Korban, 6 Pencuri Modus Asal Tuduh Diringkus Polisi
PL pun akhirnya dibawa ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. PL pun dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.