SERANG - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diterapkan Polda Banten. Pada hari pertama pelaksanaan, ada 50 pelanggar lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Hamdani mengatakan, pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE semuanya pengendara roda empat atau mobil. Mereka kebanyakan tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.
"Kemarin kita sudah kirim kurang lebih sekitar 50. Yang hari ini koordinasi jam 16.00 WIB nanti (belum dihitung)," katanya saat dihubungi, Jumat (2/4/2021).
Baca juga: Tilang Elektronik Nasional Diterapkan, Menpan-RB Berikan Penghargaan ke Kakorlantas Polri
Untuk sementara ini, tidak ada pelanggaran bagi pengendara roda dua (motor). Surat konfirmasi tilang telah dilayangkan melalui Kantor Pos sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Rp500 ribu dendanya. Makanya jangan melanggar, memang murah. Denda maksimal. Tapi nanti keputusan di pengadilan nggak tahu. Sementara dikenakan denda maksimal," ungkapnya.