Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Pakai Safety Belt, Puluhan Pengedara Mobil Terjaring ETLE di Serang

Teguh Mahardika , Jurnalis-Jum'at, 02 April 2021 |19:01 WIB
 Tak Pakai <i>Safety Belt</i>, Puluhan Pengedara Mobil Terjaring ETLE di Serang
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

SERANG - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diterapkan Polda Banten. Pada hari pertama pelaksanaan, ada 50 pelanggar lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Hamdani mengatakan, pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE semuanya pengendara roda empat atau mobil. Mereka kebanyakan tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.

"Kemarin kita sudah kirim kurang lebih sekitar 50. Yang hari ini koordinasi jam 16.00 WIB nanti (belum dihitung)," katanya saat dihubungi, Jumat (2/4/2021).

Baca juga:  Tilang Elektronik Nasional Diterapkan, Menpan-RB Berikan Penghargaan ke Kakorlantas Polri

Untuk sementara ini, tidak ada pelanggaran bagi pengendara roda dua (motor). Surat konfirmasi tilang telah dilayangkan melalui Kantor Pos sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Rp500 ribu dendanya. Makanya jangan melanggar, memang murah. Denda maksimal. Tapi nanti keputusan di pengadilan nggak tahu. Sementara dikenakan denda maksimal," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement