DENPASAR - Sebanyak 45 warga negara asing (WNA) di Bali terjaring razia protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Satu orang di antaranya bahkan langsung diserahkan ke imigrasi.
"Dari 45 WNA, ada 10 orang dikenakan denda masing-masing Rp1 juta karena tidak memakai masker," kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin (5/4/2021).
Razia digelar tim gabungan di Jalan Batubolong, Canggu, Kuta Utara, Minggu (4/4/2021) malam. Selain Satpol PP, razia melibatkan polisi dan imigrasi.
Dharmadi menjelaskan, 10 WNA yang tidak memakai masker dikenai sanksi membayar denda sebesar Rp1 juta, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021.
Baca juga: Nongkrong di Tempat Hiburan Malam, Kasat Reskrim Polres Sikka Terjaring Razia Gabungan
Kemudian ada 31 WNA yang mendapat teguran lisan karena tidak memakai masker dengan benar. Lalu tiga orang diberi surat panggilan karena tidak bisa membayar denda.
Petugas juga mengamankan seorang WNA Korea karena tidak memiliki kartu identitas dan tidak bisa membayar denda. "Dia kita serahkan kepada imigrasi," ujar Dharmadi.