Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

45 Bule di Bali Terjaring Razia Prokes, 10 Orang Didenda Rp1 Juta

Miftachul Chusna , Jurnalis-Senin, 05 April 2021 |19:02 WIB
45 Bule di Bali Terjaring Razia Prokes, 10 Orang Didenda Rp1 Juta
Puluhan WNA terjaring razia prokes. (Foto: Chusna M)
A
A
A

Dalam razia, sebanyak 12 WNI juga ikut terjaring. "Dua orang dikenai denda dan 10 orang diberikan teguran lisan," imbuh Dharmadi.

Baca juga: Langgar Prokes, Lomba Burung Berkicau Dibubarkan Polisi

Seperti diketahui, aturan baru dikeluarkan kepada WNA di Bali yang melanggar prokes melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian COVID-19 dalam Tatatan Kehidupan Era Baru.

Pergub itu mengatur sanksi untuk bule yang masih berani melanggar prokes, mulai denda Rp1 juta hingga pengusiran ke negara asalnya alias deportasi.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement