Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Setor Rp200 Juta ke Kas Negara dari Eks Direktur Pemasaran PTPN III

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 05 April 2021 |10:32 WIB
KPK Setor Rp200 Juta ke Kas Negara dari Eks Direktur Pemasaran PTPN III
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai aset recovery dari penanganan perkara Tipikor dimaksud sejumlah Rp5.021.409.752,00 (Rp5 Miliar) dan USD 35.000," ungkap Ali.

Baca juga: Petugas KPK yang Tewas Ternyata Orang Kepercayaan Saut Situmorang

Diketahui, Terpidana I Kadek Kertha Laksana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menerima suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III. Selain pidana penjara, Kadek juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 subsidair 2 bulan kurungan.

I Kadek Kertha Laksana pun telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement