Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Salat Tarawih & Ied Diperbolehkan Berjamaah, Muhadjir: Dengan Catatan Terbatas pada Komunitas

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 05 April 2021 |15:37 WIB
Salat Tarawih & Ied Diperbolehkan Berjamaah, Muhadjir: Dengan Catatan Terbatas pada Komunitas
Muhadjir Effendy (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengizinkan masyarakat menggelar Salat Tarawih berjamaah pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah. Tak hanya itu, Salat Idul Fitri (Ied) pun diperbolehkan. Ibadah berjamaah tersebut harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan berbasis komunitas.

"Salat Tarawih dan salat Idulfitri pada dasarnya diperbolehkan, diperkenankan, yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat," ucap Menko PMK Muhadjir Effendy saat jumpa pers di Kantor Presiden, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Pemkot Tangerang Izinkan Salat Tarawih Berjamaah saat Pandemi, Ini Syaratnya

Muhadjir menuturkan, baik salat Tarawih maupun salat Ied boleh dilaksanakan di masjid atau di luar ruangan (lapangan) sepanjang jamaahnya masih dalam satu lingkup komunitas.

"Dengan catatan harus terbatas pada komunitas. Jadi di lingkup komunitas di mana jamaahnya sudah dikenali satu sama lain, sehingga jamaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," tutur Ketua PP Muhammadiyah itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement