Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buronan KPK Samin Tan Ditangkap, Tangannya Diborgol!

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 05 April 2021 |17:20 WIB
Buronan KPK Samin Tan Ditangkap, Tangannya Diborgol!
Samin Tan. (Foto: Raka Dwi)
A
A
A

Samin Tan telah ditetapkan buronan oleh KPK setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Samin absen tanpa memberi alasan.

KPK menetapkan Samin Tan menjadi tersangka sejak 1 Februari 2019. Komisi antikorupsi menyangka pengusaha tersebut menyuap Eni sebanyak Rp5 miliar terkait pengurusan izin tambang batu bara.

Baca juga: KPK Masih Memburu Para DPO, dari Harun Masiku hingga Samin Tan

Penetapan tersangka terhadap Samin merupakan pengembangan perkara dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, Eni terbukti menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo sebanyak Rp 4,75 miliar untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Eni divonis 6 tahun penjara. Belakangan, Eni Saragih diketahui juga menerima uang dari sejumlah pengusaha untuk mengurus masalah bisnisnya, salah satunya Samin Tan.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement