Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Singgung Kasus Nenek Minah, Mahfud MD: Yang Begini Layak untuk Restorative Justice

Riezky Maulana , Jurnalis-Senin, 05 April 2021 |19:17 WIB
Singgung Kasus Nenek Minah, Mahfud MD: Yang Begini Layak untuk <i>Restorative Justice</i>
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghadiri Rapat Kerja Teknis Bareskrim Polri Tahun Anggaran 2021 di Aula Serbaguna Bareskrim, Senin (5/4/2021).

Dalam paparannya, Mahfud menyebutkan beberapa kasus yang sebenarnya layak diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Adapun kasus yang disinggungnya adalah pencurian buah kakao oleh seorang nenek bernama Minah di Purwokerto, Jawa Tengah dan kasus pelaporan ibu kandung oleh anak perempuannya karena kedapatan mencuri jagung di kebun.

"Nah yang begini-begini, dengan adanya SE Kapolri, dan pendekatan restorative justice di keseluruhan penegakan hukum kita yang menghendaki lebih manusiawi, supaya dihindar," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/4/2021).

Dia menegaskan, pendekatan restorative justice sebenarnya telah memiliki landasan hukum. Menurutnya, restorative justice bisa ditemukan dalam delapan bentuk produk hukum dari Mahkamah Agung (ma), atara lain tiga Perma, satu Surat Edaran MA, dan satu Surat Edaran Ketua MA.

"Di tingkat MA sudah ada pengaturannya, sudah ada arahannya, bahwa restorative justice itu penting untuk pidana-pidana tertentu,” tuturnya.

Baca Juga: Mahfud MD Paparkan Pendekatan Restorative Justice di Hadapan Kabareskrim

Sementara di kepolisian sendiri, Sambung Mahfud, Polri sudah mengeluarkan SE Kapolri nomor SE/2/II/2021 tertanggal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Dia menegaskan, SE ini menekankan pentingnya penerapan restorative justice dalam kasus UU ITE.

"Intinya, untuk kasus-kasus tertentu seperti delik aduan dan tindak pidana ringan, kepolisian diarahkan untuk tidak cepat-cepat memproses pelaporan/pengaduan tersebut ke tingkat penyidikan. Melainkan agar diusahakan pertemuan para pelapor dan terlapor, pengadu dan teradu, untuk damai atau menyelesaikan masalah di luar pengadilan," paparnya.

Di samping itu, Mahfud menjelaskan, semangat restorative justice di lingkungan Polri bahkan sudah lama tumbuh. Sebagai contoh dengan mendamaikan orang yang terlibat dalam dugaan ujaran kebencian atau menyelesaikan kasus pencurian kecil di luar pengadilan.

Eks Menteri Pertahanan (Menhan) itu bercerita dalam diskusinya bersama Kabareskrim sebelum acara Rakernas dimulai, terdapat obrolan tentang penerapan restorative justice pada para korban narkoba. Bagi Mahfud, korban narkoba itu sebenarnya banyak yang di-restorative-kan lantaran mereka benar-benar menjadi korban.

“Hukuman pidana itu adalah jalan terakhir dalam restorative justice, di dalam hal-hal tertentu, tidak semua,” pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement