Baca Juga : KSP: Selebgram Sering Pamer Materi Buat Anak Terjerat Prostitusi
Akibat perbuatannya itu, Wiwit mendekam di sel tahanan Polres Majalengka dengan dijerat Pasal 27 ayat 1 UU No 19 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca Juga : Polda Jatim Bongkar Praktik Prostitusi di Tempat Karaoke Bertarif Rp1 Juta
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.