Baca Juga : KSP: Selebgram Sering Pamer Materi Buat Anak Terjerat Prostitusi
Akibat perbuatannya itu, Wiwit mendekam di sel tahanan Polres Majalengka dengan dijerat Pasal 27 ayat 1 UU No 19 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca Juga : Polda Jatim Bongkar Praktik Prostitusi di Tempat Karaoke Bertarif Rp1 Juta
(Erha Aprili Ramadhoni)