Unit Manager Communication, Relation, & CSR RU VI Balongan Cecep Supriyatna menyampaikan, terkait mekanisme penggantian kerusakan property warga, nantinya akan dihitung sesuai standar biaya perbaikan dari Pemkab, agar seluruh warga yang terdampak bisa mendapatkan besaran ganti rugi yang tepat.
"Mekanisme penggantian biaya telah ditetapkan oleh Tim Gabungan mengacu standar agar seluruh warga terdampak bisa mendapatkan besaran ganti rugi yang tepat, ”ujarnya.
CM
(Yaomi Suhayatmi)